Hari Listrik Nasional 2020
Keberadaan tenaga listrik di Indonesia sebenarnya sudah ada sejak penjajahan Belanda. Awal mulanya, tenaga listrik dibangun oleh beberapa perusahaan pabrik gula, pabrik teh dan pabrik lainnya yang memerlukan listrik untuk keperluan produksi. Setelahnya, pemerintahan Belanda juga membangun perusahaan swasta yang bergerak di bidang gas dan penyedian listrik untuk umum. Perusahaan tersebut bernama N V. Nigm.
Bahkan, di tahun 1927, pemerintahan Belanda melanjutkan perkembangan di bidang kelistrikan dengan membangun perusahaan s’Lands Waterkracht Bedriven (LWB) yang tidak lagi dikelola oleh swasta. Tetapi sudah dikelola oleh negara di bawah pemerintahan Belanda.
Jepang yang juga sempat menjajah Indonesia, meneruskan pengelolaan beberapa pembangkit listrik yang ada ketika itu, yang juga sebelumnya dikelola oleh pemerintahan Belanda di Indonesia. Estafet pengelolaan kelistrikan tidak berhenti di situ dan kembali bergulir.
Berikutnya, saat Jepang jatuh oleh Sekutu dan diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia, Indonesia berkesempatan mengambil alih perusahaan gas dan listrik yang ada. Hal tersebut akhirnya dimanfaatkan dengan sangat baik oleh para pemuda dan pegawai listrik.
Melalui Penetapan Pemerintah (PP) nomor 1, tahun 1945, tanggal 27 Oktober 1945 dibentuklah Jawatan Listrik dan Gas di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga. Hal itu menjadi momentum dan langkah pembaharuan untuk memanfaatkan, mengelola dan mendistribusikan energi gas serta listrik dari negeri untuk negeri.
Berdasarkan latar belakang terbitnya PP, pada tanggal tersebutlah diperingati sebagai Hari Listrik Nasional. Sejak tahun1965, tata kelola listrik sudah dikelola secara terpisah dengan tata kelola gas, dengan nama Perusahaan Listrik Negara (PLN). Di tahun 2020, Hari Listrik Nasional sudah mencapai angka yang ke 75, dengan memuat tema “Menerangi Indonesia, Memajukan Bangsa”.
Sumber bacaan: