Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Karawang

Foto untuk : Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Karawang

Assalamu’alaikum wa rohmatullahi wa barokaatuh.

Bismillahirrahmanirrahiim.

Kami, pihak Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al-I`anah menyampaikan beberapa pesan dan amanat yang berkaitan dengan situasi atau keadaan terkini di Indonesia dalam menghadapi penyebaran virus Corona atau Covid-19. Pesan dan amanat tersebut berasal dari surat edaran yang dilayangkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang Nomor 1121/Kk.10.15/I/Kp.01/03/2020 Perihal Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Beberapa dasar yang menjadi patokan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang untuk melayangkan perihal tersebut yaitu:

  1. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

  2. Surat edaran Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Kewaspadaan Dini, Kesiapsiagaan, Serta Tindakan Antisipasi Pencegahan Infeksi Covid-19 di Lingungan Kementerian Agama.

  3. Himbauan Dirjen Pendidikan Islam Kemeterian Agama Tanggal 14 Maret 2020 bahwa Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan kegiatan ujian di madrasah dan pondok pesantren agar menyesuaikan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat.

  4. Surat edaran Bupati Karawang Nomor 440/1640/Dinkes Tanggal 14 Maret 2020 Tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Karawang.

Berdasarkan beberapa dasar tersebut. Maka, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang memberitahukan untuk:

  1. Menjaga kesehatan dengan membiasakan Perilaku Hidup Sehat dan Bersih;

  2. Menghindari tempat umum, keramaian, ruang publik dan kontak fisik apabila tidak ada kepentingan mendesak;

  3. Tidak panik, namun tetap meningkatkan kewaspadaan;

  4. Meliburkan siswa TPQ, RA, DTA, MI dan MTs di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 16 sampai dengan 28 Maret 2020;

  5. Menunda kegiatan Outing Class/Study Tour atau sejenisnya pada satuan pendidikan TPQ, RA, DTA, MI dan MTs di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang.

  6. Bagi madrasah dan Pondok Pesantren yang berbasis Asrama/Ma’had/Pondok Pesantren agar membatasi aktivitas siswa/santri di luar asrama, jika memungkinkan orang tua/wali santri tidak menjenguk terlebih dahulu;

  7. Ikut terlibat aktif dalam pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sesuai peran dan fungsinya.

Itulah pesan dan amanat pemberitahuan-pemberitahuan yang perlu diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sampai waktu yang telah ditentukan. Di samping itu, pihak madrasah juga menghimbau agar kita saling do’a serta mendo’akan untuk kepentingan dan kemaslahatan bersama-sama. Dengan upaya tersebut, diharapakan situasi atau kondisi Indonesia beserta masyarakat di dalamnya kembali kondusif dan efektif. Terima kasih atas perhatiannya.   

Wassalamu'alaikum wa rohmatullahi wa barokaatuh.

PPDB
Aplikasi CBT
RDM

Ke Atas